Mengecek tiket pesawat murah menjadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan sebelum bepergian. Dengan tiket pesawat murah, tentunya kamu melakukan perjalanan udara secara lebih hemat. Nah, jika kamu sedang mencari tiket pesawat murah rute Makassar Jakarta, yuk simak rekomendasinya.
Tiket pesawat murah Makassar Jakarta ditawarkan oleh sejumlah maskapai, termasuk Lion Air dan Citilink. Kamu bisa memesan tiket pesawat murah Makassar Jakarta ini dengan tarif mulai Rp 1,5 jutaan sekali jalan. Penerbangan dilayani melalui Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) menuju Bandara Soekarno Hatta (CGK).
Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat murah Makassar Jakarta dari Lion Air dan Citilink. Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Makassar Jakarta, Simak Jadwal dan Tarifnya Super Air Jet dan Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Balikpapan Jakarta, Cek Tarifnya
Citilink dan Garuda Indonesia Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta Semarang,Cek Tarifnya Aktivis HAM Belanda Minta Pemerintah Belanda Memblokir Ekspor Suku Cadang Pesawat F 35 ke Israel Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
• Berangkat dari Makassar pada pukul 20.10 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB: Rp 1.510.482 • Berangkat dari Makassar pada pukul 06.10 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.35 WIB: Rp 1.510.482 • Berangkat dari Makassar pada pukul 08.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 09.40 WIB: Rp 1.510.482
• Berangkat dari Makassar pada pukul 19.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 20.25 WIB: Rp 1.510.482 • Berangkat dari Makassar pada pukul 19.50 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 21.10 WIB: Rp 1.510.482 Berikut jadwal keberangkatan yang bisa dipilih lengkap dengan tarifnya:
• Berangkat dari Makassar pada pukul 06.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.25 WIB: Rp 1.601.218 • Berangkat dari Makassar pada pukul 19.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 20.45 WIB: Rp 1.601.218 • Berangkat dari Makassar pada pukul 21.55 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 23.15 WIB: Rp 1.601.218
Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah. Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19. Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. "Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api. "Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti: 1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19 4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .