Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Waskita Karya Tbk perihal peringatan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham. Berdasarkan keterbukaan informasi yang diperoleh, bursa dapat menghapus saham perusahaan. Hal ini apabila emiten yang dimaksud mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Adapun, pemgumuman ini merujuk pada surat beredar terkait Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus No: Peng 00094/BELL.PP3/11 2023 "Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," tulis BEI dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/11/2023). Kemudian, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Pengumuman PPPK Guru 2023 Belum Juga Keluar, Ternyata ini Alasannya Halaman all Emiten Waskita Karya Terancam Delisting Diambang Delisting, Waskita Karya Fokus Selesaikan Restrukturisasi
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persija versus s PSS Sleman, Gustavo Almeida Cedera Halaman all Saham Waskita Karya di Ambang Delisting, Anak Buah Erick Thohir: 'Ada Solusi, Tenang Saja' Aktivis HAM Belanda Minta Pemerintah Belanda Memblokir Ekspor Suku Cadang Pesawat F 35 ke Israel
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," pungkasnya.