Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan, pihaknya menemukan beberapa indikasi pelanggaran dalam pendistribusian ikan ikan impor tak sesuai peruntukan. Hal itu ditemukan setelah KKP mendatangi para pelaku usaha di Muara Baru yang diduga terlibat dalam pendistribusian ikan ikan impor tak sesuai peruntukan di antaranya PT. CF, PT. P, dan PT. K pada Senin (24/7).

"Ada indikasi pelanggaran pintu pemasukan dan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta akan menindaklanjuti temuan tersebut," kata Adin, dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023). Asal tahu saja, KKP sebelumnya telah berhasil menyegel ikan ikan tak sesuai peruntukan di Palembang, Pontianak, Pati, dan Batam. Adin menambahkan, pihaknya telah menindak lanjuti kasus penyegelan tersebut dengan mengenakan denda administratif terhadap para pelaku sebagai langkah tegas KKP terhadap perlindungan kesejahteraan nelayan.

Malam Ini Batas Akhir Pembahasan RAPBA 2024, Dewan dan TAPA Bakal Ngebut Sampai Pagi Akui Kenal Baik dengan Firli Bahuri, Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan Ada Indikasi Pelanggaran, KKP Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru

SOSOK Guru SD yang Ajak Keluarga Bunuh Diri, Tinggalkan Wasiat dan 1 Putri Kembar Sebatang Kara Serambinews.com Aksi Jemput Bola KKP Mampu Geliatkan Iklim Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Sekjen PDIP: Kami Sangat Prihatin, Ada Indikasi Pelanggaran Etik di MK

Aktivis HAM Belanda Minta Pemerintah Belanda Memblokir Ekspor Suku Cadang Pesawat F 35 ke Israel "Beberapa pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan ikan ikan impor tak sesuai peruntukan, telah kami kenakan sanksi administratif berupa pengenaan denda," ucap dia. "Bagi yang keberatan, kami jelaskan baik baik bahwa tindakan yang dilakukan telah merugikan nelayan sehingga kami berikan sanksi supaya jera," imbuhnya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administratif, Adin mendorong agar para pelaku dapat segera melakukan perbaikan terkait rencana kemitraan antara importir, distributor dan pemindang, serta pemenuhan perizinan berusaha mulai dari aspek distributor (pelaku usaha pemasaran) hingga aspek usaha pemindang (pelaku usaha Pengolahan). "Tentunya, kami akan terus mendampingi seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan importasi komoditas perikanan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundang undangan yang berlaku," terangnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *